Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Penerimaan Pemohonan, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,Bawaslu Babar Hadiri Rapat Secara Daring

Selasa (01/03/2022) pukul 10.00 WIB Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Ibu Erika Herlina, S.Pd., M.Pd  mengikuti Rapat Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Babel melalui zoom meeting bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan Rapat Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel Bapak Ir. Firman T.B Pardede, Kordiv beserta staf Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sambutan Ir. Firman T.B Pardede sekaligus membuka acara kegiatan serta langsung memaparkan materi terkait Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu, dimana dalam Sengketa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Para pihak dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu adalah Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Jangka waktu dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu hanya 12 Hari Kerja. Sehingga Bawaslu harus memaksimalkan proses dari awal hingga dikeluarkannya putusan tutur’’ Firman TB Pardede.

Ir. Firman T.B Pardede juga menjelaskan ‘’ Permohonan Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan juga dengan pengajuan secara online melalui website http://sips.bawaslu.go.id/ serta pemohon harus menyampaikan dokumen permohonan secara langsung disertai dengan tanda terima online ke kantor Bawaslu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan melalui SIPS.

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat yang diwakilkan oleh Ibu Erika Herlina, S.Pd., M.Pd selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa pada saat Pemohon mengisi permohonan Penyelesaian Sengketa secara online ada baiknya kita juga menjelaskan apa saja berkas yang harus diserahkan dalam bentuk hardcopy.

Prinsipya sengketa adalah konflik yang tidak terselesaikan di KPU sehingga itu akan menimbulkan chaos dan ketika mereka datang ke Bawaslu maka kita wajib menyelesaikan dengan baik dan memberikan pelayanan dengan baik juga. Apabila semua hal itu kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku maka kita akan menghasilkan Putusan yang menjamin dan memberikan kepastian hukum untuk semua pihak, hal itu akan dapat meredakan konflik tutur Ir. Firman TB Pardede

Pak Firman T.B Pardede menyampaikan closing statement yaitu bahwa dalam Sengketa Proses akan menghasilkan Putusan dan itu adalah Produk Bawaslu. Sebaik-baiknya putusan adalah yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah Putusan yang lahir dari kesepakatan para pihak.

Tag
berita