Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergisitas Bawaslu Bangka Barat Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Menghadapi Pemilihan Tahun 2024

Rakor Sentra Gakkumdu

Mentok - Dalam rangka menghadapi Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat. Selasa (27/08/2024)

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat peran Sentra Gakkumdu dalam mengawasi dan menangani tindak pidana pelanggaran pada Pemilihan Serentak  Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh perwakilan Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, KPU bangka Barat, Saatpol PP serta Kesbangpol Bangka Barat.

Tujuan digelar Rakor Sentra Gakkumdu dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Bangka Barat dapat ditangani secara cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. Ia menjelaskan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon saat ini sudah berjalan.

“Selama proses pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, Sentra Gakkumdu akan melaksanakan piket. Jika kejaksaan dan kepolisian melakukan pengawasan ke KPU, itu dilakukan sebagai bagian dari peran Sentra Gakkumdu,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa.

Selain itu Rio menegaskan, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan bekerja keras untuk meminimalisir sengketa selama proses Pilkada 2024. Pihaknya juga akan memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Kepala Desa untuk  tidak ikut terlibat dalam pendaftaran pencalonan.

“ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilihan sesuai yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Aparatur Sipil Nergara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari manapun”, ujarnya.

Selanjutnya, ia juga berharap agar KPU Bangka Barat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon selama proses pendaftaran.

“Dalam tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, kami meminta KPU Bangka Barat agar menjaga dengan baik kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon, tambahnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat