Sebelumya KPU RI mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
Seperti diketahui bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat KPU RI No 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait dengan perubahan Surat KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, SH., MH menjelaskan bahwa perubahan surat 366 lebih menyempurnakan surat KP
Erlan S. T Selaku Koordinator Sekretariat menyampaikan “ Sekretariat tidak hanya mengsupport anggaran saja tapi sekretariat juga harus belajar tentang ilmu pengawasan pemilu dalam mendukung tugas teknis dan operasional administrasi pendukung lainnya”, Ujar Erlan
Anggota Bawaslu Kab.Bangka Barat Ekariva Annas Asmara, S.Kom mengatakan Strategi pengawasan Pemilukada 2020 akan dijadikan bahan evaluasi untuk tahapan pada Pemilu yang akan datang.