Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan Persiapan Pengawasan Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan surat KPU Kabupaten Bangka Barat nomor : 002/PP.08-SD/1905/1/2024.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, sejak Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat melakukan koordinasi ke KPU untuk memastikan tahapan distribusi logistik pemilu berjalan lancar.