Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemil
Jum’at 17 April 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka
Barat melaksanakan program Jum’at Barokah
Bawaslu peduli Relawan Covid 19, kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko
Relawan Covid 19 yang bertempat di Pujasera Muntok.